17 Maret, 2012

Lembaga Negara

1.     Lembaga  legislatif  adalah  lembaga Negara yang memegang kekuasaan membentuk  undang – undang.
2.     Lembaga legislatif  terdiri dari : MPR,DPR,dan DPD.
3.     Anggota DPR  dipilih dari  Partai Politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum  Legislatif
4.     Lembaga DPR memiliki 3 funsi:
·        Fungsi Legislasi ( Mengadakan dan mengesahkan  UU Negara)
·        Fungsi Anggaran (Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara)
·        Fungsi Pengawasan (Mengawasi jalannya roda pemerintahan )
5.     Tugas DPD :
·        Mengajukan RUU kepada DPR
·        Ikut membahas RUU
·        Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU
6.     Anggota MPR terdiri dari : DPR ,dan DPD
7.     Tugas dan wewenang MPR:
·        Mengubah dan menetapkan UUD
·        Melantik presiden dan wakil presiden
·        Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD
8.     Lembaga Yudikatif  adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman.
9.     Lembaga Yudikatif  juga menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
10.                        Lembaga Yudikatif terdiri dari  : MA ,MK ,YK.
11.                        Mahkamah Agung menangani aduan pelanggaran UU atau peraturan.
12.                        MA terdiri dari hakim agung dan beberapa hakim muda.
13.                        MA diusulkan oleh DPR oleh KY untuk mendapat persetujuan.
14.                        Presiden yang mengangkat hakim agung.
15.                        Dalam melaksanakan tugasnya , MA membawahi Badan Peradilan antara lain : Peradilan Umum , Agama , Milliter , Tata Usaha Negara.
16.                        Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntunan masyarakat atas kelayakan suatu UU/peraturan.
17.                        Kewenangan MK menurut UU1945:
·        Menguji UU terhadap UUD 1945
·        Mengutus sengketa, kewenangan Lembaga Negara yang diberikan oleh UUD
·        Memutuskan pembubaran ParPol
·        Memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum.
18.                        Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam mengutus perkara.
19.                        KY di angkat dan di berhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
20.                        Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan.
21.                        Lembaga Eksekutif di pimpin oleh Presidaen dan wakilnya.
22.                        Presiden dan wakilnya di bantu oleh mentri dan lembaga lainnya.
23.                        Lembaga Eksekutif di sebut Pemerintahan Pusat.
24.                        BPK  merupakan lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawabtentang keuangan Negara.
25.                        Hasil pemeriksaan di serahkan kepada DPR,DPD,DPRD sesuai kewenangannya.
26.                        Anggota BPK dipilih olehDPR dengan memperhatikan DPDdan BPK diresmikan oleh presiden.
27.                        Bank Sentral adalah bank yang mengatur kebijakan moneter dan mencetak uang.
28.                        Gubenur BI dianjurkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
29.                        KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat independen dan nonpartisan.
30.                        Tugas pokok dan fungsi KPU =Merencanakan ,mempersiapkan, memimpin
jalannya  pemilu.

0 komentar:

Posting Komentar

Entri Populer